PT. BPR SUKOREJO MAKMUR
berdiri tanggal 09 Juni 1994
sesuai dengan akta No. 290 dihadapan Notaris Eko Handoko Widjaja di Malang.
Dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No. SK Y.A.7/17/9 Tanggal 06 Nopember 1975
Akta perubahan terakhir dibuat dihadapan notaris Hardi
Wigiantono,SH., Mhum, notaris di Pandaan Kabupaten Pasuruan dan atas perubahan
tersebut telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tanggal 20 April 2016.
PT. BPR SUKOREJO MAKMUR mendapat Ijin Usaha dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor KEP-105/KM.17/1994 ditetapkan di Jakarta tanggal 11
Mei 1994.
Untuk saat ini PT. BPR SUKOREJO MAKMUR memiliki 1 kantor cabang yang beralamat di
JL. Raya Kertanegara Komplek Ruko Kav 8
Karangploso Malang dan 1 kantor kas di Jl. Raya No.179C Prigen Pasuruan.
Sebagai perusahaan jasa perbankan yang terpercaya PT. BPR
SUKOREJO MAKMUR bertujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya. Melalui penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk
tabungan dan deposito serta menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada
masyarakat .
PT. BPR SUKOREJO MAKMUR adalah sebuah lembaga jasa keuangan yg telah berpuluh tahun melayani masyarakat dan pelaku usaha dengan Kantor Pusat di Jl. Raya No. 97 Sukorejo - Pasuruan Jawa Timur dan d dukung oleh 1 Cabang (Jl. Raya Kertanegara Komplek Ruko Kav 8 Karangploso - Malang) serta 1 Kas (Jl. Raya No. 179 C Prigen - Kab. Pasuruan)
Produk | Rate% | |
---|---|---|
Suku Bunga Tabungan Makmur pertahun | 5 |
Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Sukorejo Makmur.
SUKSES BERSAMA
- BPR Sukorejo Makmur -Berizin dan diawasi oleh
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK)"
Bank Perekonomian Rakyat Sukorejo Makmur merupakan peserta penjaminan LPS
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar
Untuk Mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Talk to us