pengaduan nasabah

Pegaduan

Pegaduan

Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah


Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah yang dibuat berdasarkan prinsip independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas.

Prosedur Penyampaian Pengaduan Kepada Bank melalui online.


Formulir Pengaduan Nasabah Online

Profil Perusahaan

  • PT. BPR SUKOREJO MAKMUR adalah sebuah lembaga jasa keuangan yg telah berpuluh tahun melayani masyarakat dan pelaku usaha dengan Kantor Pusat di Jl. Raya No. 97 Sukorejo - Pasuruan Jawa Timur dan d dukung oleh 1 Cabang (Jl. Raya Kertanegara Komplek Ruko Kav 8 Karangploso - Malang) serta 1 Kas (Jl. Raya No. 179 C Prigen - Kab. Pasuruan)

Suku Bunga Kredit

Produk Rate%
Suku Bunga Sistem Flat ( Angsuran ) perbulan 1.65
Suku Bunga Sistem Bunga - Bunga perbulan 2.65

Simulasi Kredit Flat


Pinjaman (Rupiah)
Bunga (%) per bulan
Jangka Waktu

Angsuran: (per bulan)


Suku Bunga Deposito

Produk Rate%
7 juta s/d < 50 juta 5.25
100 juta s/d < 250 juta 6.75
50 juta s/d < 100 juta 5.50
250juta s/d < 500 juta 7.25
500juta s/d < 1 M 7.75
1 M ke atas 8.25

Suku Bunga Tabungan

Produk Rate%
Suku Bunga Tabungan Makmur pertahun 5

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Sukorejo Makmur.

SUKSES BERSAMA

- BPR Sukorejo Makmur -

Berizin dan diawasi oleh

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK)"

Bank Indonesia

Bank Perekonomian Rakyat Sukorejo Makmur merupakan peserta penjaminan LPS

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

Untuk Mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS

  • Silakan klik disini
  • Talk to us