Pengertian Bank Perkreditan Rakyat

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR yaitu Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan. 

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perassuransian.

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Profil Perusahaan

  • PT. BPR SUKOREJO MAKMUR adalah sebuah lembaga jasa keuangan yg telah berpuluh tahun melayani masyarakat dan pelaku usaha dengan Kantor Pusat di Jl. Raya No. 97 Sukorejo - Pasuruan Jawa Timur dan d dukung oleh 1 Cabang (Jl. Raya Kertanegara Komplek Ruko Kav 8 Karangploso - Malang) serta 1 Kas (Jl. Raya No. 179 C Prigen - Kab. Pasuruan)

Suku Bunga Kredit

Produk Rate%
Suku Bunga Sistem Flat ( Angsuran ) perbulan 1.65
Suku Bunga Sistem Bunga - Bunga perbulan 2.65

Simulasi Kredit Flat


Pinjaman (Rupiah)
Bunga (%) per bulan
Jangka Waktu

Angsuran: (per bulan)


Suku Bunga Deposito

Produk Rate%
7 juta s/d < 50 juta 5.25
100 juta s/d < 250 juta 6.75
50 juta s/d < 100 juta 5.50
250juta s/d < 500 juta 7.25
500juta s/d < 1 M 7.75
1 M ke atas 8.25

Suku Bunga Tabungan

Produk Rate%
Suku Bunga Tabungan Makmur pertahun 5

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Sukorejo Makmur.

SUKSES BERSAMA

- BPR Sukorejo Makmur -

Berizin dan diawasi oleh

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK)"

Bank Indonesia

Bank Perekonomian Rakyat Sukorejo Makmur merupakan peserta penjaminan LPS

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

Untuk Mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS

  • Silakan klik disini
  • Talk to us