Pengertian Deposito

Pengertian Deposito

Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.

Karakteristik deposito dari bank antara lain adalah:

  • Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
  • Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO).
  • Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
Deposito Berjangka

  • Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
  • Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
  • Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
  • Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
  • Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
  • Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
  • Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
  • Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.
Sertifikat Deposito
  • Merupakan simpanan yang diterbitkan dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
  • Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk Sertifikat, tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
  • Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
  • Pembayaran bunga Sertifikat Deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.
Keuntungan Memiliki Deposito
  • Dapat dijadikan agunan/jaminan kredit.
  • Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
  • Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
  • Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan
  • Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
  • Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
  • Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
  • Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 



Profil Perusahaan

  • PT. BPR SUKOREJO MAKMUR adalah sebuah lembaga jasa keuangan yg telah berpuluh tahun melayani masyarakat dan pelaku usaha dengan Kantor Pusat di Jl. Raya No. 97 Sukorejo - Pasuruan Jawa Timur dan d dukung oleh 1 Cabang (Jl. Raya Kertanegara Komplek Ruko Kav 8 Karangploso - Malang) serta 1 Kas (Jl. Raya No. 179 C Prigen - Kab. Pasuruan)

Suku Bunga Kredit

Produk Rate%
Suku Bunga Sistem Flat ( Angsuran ) perbulan 1.65
Suku Bunga Sistem Bunga - Bunga perbulan 2.65

Simulasi Kredit Flat


Pinjaman (Rupiah)
Bunga (%) per bulan
Jangka Waktu

Angsuran: (per bulan)


Suku Bunga Deposito

Produk Rate%
7 juta s/d < 50 juta 5.25
100 juta s/d < 250 juta 6.75
50 juta s/d < 100 juta 5.50
250juta s/d < 500 juta 7.25
500juta s/d < 1 M 7.75
1 M ke atas 8.25

Suku Bunga Tabungan

Produk Rate%
Suku Bunga Tabungan Makmur pertahun 5

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Sukorejo Makmur.

SUKSES BERSAMA

- BPR Sukorejo Makmur -
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia
  • Bank Perekonomian Rakyat Sukorejo Makmur merupakan peserta penjaminan LPS
  • Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar
  • Untuk Mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS
  • Silakan klik disini
  • Talk to us